Ketapang | bewaranusantara.com
Seruan LSM Tindak Indonesia, meminta Kepada Seluruh APH Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, agar segera tindak tegas dan ringkus semua cukong ilegal mining atau Peti Ilegal, di wilayah Indotani tegas Supriadi dan Mustakim saat memberikan keterangan Pers kepada beberapa awak media 16 Maret 2022.
Supriadi dan Mustakim juga mengatakan, masalah perusakan Lingkungan dan Hutan akibat tambang emas tanpa izin PETI di Kecamatan Kendawangan, dan Kecamatan Sungai Melayu Raya, yang telah beroperasi hingga puluhan tahun. Namun hingga saat ini para terduga oknum Cukong masih tenang dan santai saja, semetara pihak APH hanya meringkus para pekerja yang merupakan masyarakat kecil dan hanya mencari sesuap nasi.
Menurut Supriadi dan Mustakim sebagai insan LSM Tindak Indonesia, menilai ada bentuk ketidakadilan bagi masyarakat kecil yang terjadi, dikarenakan semua fakta dan tindakan yang pernah dilakukan oleh Jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Ketapang diduga masih Tumpul Keatas dan Menajam Kebawah.
Supriadi/Mustakim juga menambahkan, Fakta dan data-data yang mereka dapatkan saat Investigasi di lokasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) telah beroperasi selama puluhan tahun dengan menggunakan puluhan Alat Berat Jenis Excavator, sebagai alat pengeruk perut bumi dan dapat mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan hidup yang masih padat penduduk.
Selanjutnya, Mustakim secara rinci menjelaskan ditempat yang sama dirinya sangat berharap dengan adanya pemberitaan yang terbit dari berbagai media diharapkan kepada Bapak Kapolri, Menteri LHK dan Bapak Kapolda Kalimantan Barat beserta jajaran agar kiranya agar dapat bertindak tegas sekaligus memproses para cukong PETI tanpa izin yang berada di wilayah Kabupaten. Ketapang dengan dipedomani Undang-Undang yang Berlaku di NKRI.
Adapun UU tersebut sebagai berikut :
A. Bahwa mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan YME juga memiliki peran penting untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan dikuasai oleh Negara untuk menunjang Pembangunan Nasional dan berkelanjutan untuk kemakmuran Rakyat secara berkeadilan.
B. Bahwa pertambangan mineral dan batubara
Mempunyai peranan penting untuk memberikan nilai tambahan secara nyata bagi ekonomi Nasional.dan pembangunan Daerah secara berkelanjutan.yang penyelengaraannya masih terkendala kewenangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tentang perizinan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak data dan informasi pertambangan, pengawasan serta sangsi. Sehingga pertambangan mineral dan batubara kurang berjalan efektif dan belum dapat memberi nilai tambah yang optimal.
C. Pengaturan pertambangan mineral dan batubara saat ini telah diatur dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahkan masih belum dapat menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan Hukum dalam penyelenggaranya.
Pertambangan mineral dan batubara perlu dilakukan perusahaan agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efesien dan komprehensif dalam penyelengaraan pertambangan mineral dan batubara, Pungkas,” Supriadi dan Mustakim.